Batas maksimal tersebut yaitu tidak lebih dari thirty% modal. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Selanjutnya dalam menyalurkan kredit, BPR juga harus memenuhi ketentuan dari Bank Indonesia terkait batas maksimal pemberian kredit, jaminan, atau hal serupa lainnya yang mungkin dilakukan BPR pada pemegang saham yang mempunyai modal ten% http://kupangumtixx.blog2news.com/4194886/what-does-apa-itu-bpr-mean